Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Sep 2023 20:17 WITA ·

Pemerintah Larang Transaksi di TikTok, Ini Alasannya

badge-check

Redaksi


 Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels Perbesar

Ilustrasi transaksi TikTok. Foto: Pexels

Pemerintah Indonesia akan melarang transaksi di platform media sosial seperti TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Pengguna TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, tanpa memungkinkan transaksi atau kegiatan berdagang.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

“Yang pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi.” kata Zulhas, seperti dikutip dari kumparan.

Revisi Permendag 50/2020 juga akan menegaskan bahwa izin untuk media sosial dan e-commerce harus dipisahkan secara jelas. Ini bertujuan agar platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak dapat melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis.

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Itu yang satu dan dua,” tambah Zulhas.

Perubahan ini akan membawa dampak signifikan pada praktik social commerce di platform media sosial seperti TikTok, dengan fokus utama pada promosi barang dan jasa tanpa transaksi langsung. Larangan ini diharapkan dapat menjaga privasi pengguna dan mencegah eksploitasi data pribadi untuk tujuan komersial.

Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Meneladani Keberanian Guru Tua

1 April 2025 - 13:40 WITA

Bagantang, Tradisi Zakat Orang Banggai

30 Maret 2025 - 21:22 WITA

Tradisi zakat warga: berbagi berkah di tengah kehangatan desa, mempererat silaturahmi dan kepedulian antar sesama.

Pemuda Palu Gelar Aksi Dukung Revisi UU TNI

30 Maret 2025 - 00:11 WITA

Sejumlah massa menggelar aksi simpatik di jalan untuk menyuarakan dukungan terhadap RUU TNI. Sementara itu, pengendara motor tetap melintas, mencerminkan dinamika antara aspirasi publik dan aktivitas sehari-hari.

Longki Djanggola Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin-Sahid

29 Maret 2025 - 03:43 WITA

3 Operator Ekskavator Tertimbun Longsor di IMIP Morowali, Tim SAR Masih Mencari

27 Maret 2025 - 20:35 WITA

3 Operator Ekskavator Tertimbun Longsor di IMIP Morowali, Tim SAR Masih Mencari

Pria 51 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pantai Talise, Palu

27 Maret 2025 - 20:21 WITA

Pria 51 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pantai Talise, Palu
Trending di News