Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Program ini berlangsung mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Nomor: 000.1.13/009/I/BAPENDA/2025.
Program ini memberikan manfaat besar bagi wajib pajak dengan dua insentif utama. Pertama, pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50% untuk tunggakan pajak dari tahun 2012 hingga 2022, sehingga meringankan beban pembayaran. Kedua, pembebasan sanksi administrasi sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 dari tahun 2012 hingga 2024, memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda.
Sekretaris Bapenda Kota Palu Abdul Hafid menyatakan, relaksasi ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
“Program ini adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kota,” ungkapnya.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti e-Channel Bank Mandiri (Livin by Mandiri, ATM Mandiri, dan lainnya), Kantor Pos, Kantor Bapenda Kota Palu, UPTD Bapenda di kecamatan, serta mobil pelayanan keliling PBB-P2.
Pemkot Palu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui media sosial resmi Bapenda Kota Palu atau situs web bapenda.palukota.go.id.
Ikuti Berita PaluPoso di Google News