Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai menyikapi maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024.
Untuk kaitan ini, Pemkot Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Palu, Nathan Pagasongan mengatakan, penertiban APK maupun reklame yang dianggap melanggar ketentuan akan bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor nomor 4 tahun 2015 tentang ruang terbuka Hijau kawasan perkotaan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu nomor 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame serta Perda terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan darat.
Saat ini ungkap Nathan pihaknya telah melakukan beberapa langkah penertiban reklame baik itu reklame yang bersifat umum maupun APK peserta Pemilu sekaligus melakukan imbauan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam pasal 5 ayat 1 Perwali tentang penyelenggaraan reklame jelas Nathan, telah diatur titik-titik mana saja yang berlaku larangan pemasangan reklame.
Titik tersebut antara lain perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan dan pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sepadan sungai, badan sungai, sepadan saluran irigasi, badan saluran irigasi dan drainase.
Kemudian jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan aturan teknis lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.
Dalam pasal ini juga mengatur pengecualian terhadap ayat 1 pasal 5 yaitu penyelenggaraan reklame terbatas pada kegiatan tertentu yang diselenggarakan pemerintah daerah, yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan materi reklame hanya sebagai identitas pemberi tanggung jawab sosial perusahaan dan diselenggarakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
“Jadi pasal 5 ayat 1 Perwali ini yang harus tetap dipatuhi dan Satpol-PP akan melakukan penertiban untuk ketentuan ini,”tegas Nathan.
Menurutnya, situasi yang kini dihadapi adalah maraknya pemasangan APK peserta Pemilu berikut calon sementara mereka belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Dan setiap kali ditertibkan, malah muncul lebih banyak lagi.
Untuk situasi ini, Nathan berharap peserta Pemilu sebaiknya menunggu penetapan hingga DCT. Lalu setelah itu duduk bersama untuk membahas titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK.
“Setelah ditetapkan oleh KPU, baru kita duduk bersama pihak terkait. Kita koordinasi KPU dan Bawaslu agar pemasangan APK bisa teratur sesuai ketentuan,”tandasnya.
Nathan menyebut, terhadap APK yang telah ditertibkan pihaknya mempersilahkan pada pemilik untuk mengambilnya kembali. Bila perlu kata dia, pemilik bisa meminta Satpol-PP untuk mengantarkannya kembali.
“Ini kita mau sampaikan juga, siapa yang mau datang ambil kembali APK silahkan bila perlu bisa kita antarkan ke rumah pemiliknya,”ucap Nathan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Arif Lamakarate menyatakan pada prinsipnya pemasangan reklame dan APK dibolehkan dengan syarat ketentuan yang berlaku harus dipatuhi pelaku usaha dan perorangan.
Terlebih kata Arif, tahun ini Pemkot Palu menargetkan penataan lingkungan dan tata ruang bisa lebih baik kedepan dengan harapan penempatan reklame tidak pengaruhi estetika penataan ruang dan kawasan. Karena penempatan reklame ini juga jadi satu objek penilaian Adipura.
“Kami berharap masyarakat ikut bersinergi pemerintah dalam upaya berbenah untuk menuju Adipura,”harapnya.
Arif menambahkan, dalam Perwali penyelenggaraan reklame memang hanya diatur titik mana saja berlaku larangan pemasangan reklame. Perwali ini belum secara spesifik mengatur titik mana saja yang dibolehkan sehingga bisa diterjemahkan, pemasangan reklame bisa dilakukan sepanjang bukan pada titik terlarang.
Kedepan menurutnya Perwali ini memang perlu merinci hal tersebut melalui revisi penyempurnaan muatan.
“Tapi bukan berarti bebas memasang reklame sepanjang bukan pada titik terlarang. Kita harus mempertimbangkan dari sisi estetika, sosial dan lingkungan. Itu tadi, kita sedang berusaha menata kota ini lebih baik sehingga pemasangan reklame meski bukan pada titik terlarang tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah,”kata Arif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Trisno Yunianto dalam kesempatan itu menejelaskan sejumlah aturan pemasangan reklame sesuai Perda lalulintas dan angkutan darat.
Salah satu titik larangan pemasangan reklame adalah trotoar. Namun titik ini bisa digunakan sepanjang mendapat izin Pemerintah Kota Palu.
“Bukan cuma tiang reklame, tapi bangunan atau benda display itu dilarang pada ruang lalulintas, jalan dan trotoar. Maka perorangan dan badan usaha yang melakukan penggalian dan pendirian di utilitas tersebut wajib mendapatkan ijin wali kota,”jelasnya.
Selanjutnya Kabid Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Ahmad Haryadi menambahkan, dalam kaitan ketata ruangan perkotaan, salah satu syarat yang harus dipenuhi badan usaha atau perorangan untuk memasang reklame adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Media reklame menurutnya termasuk dalam prasarana. Maka keandalan bangunan juga perlu diawali dari sisi kontruksi. Syaratnya adalah kesesuaian ruang titik reklame.
“Kami minta para pihak penyelenggara reklame ini tahan diri baik insidentil dan permanen sebelum titiknya ditetapkan. Dan wajib miliki PBG, Jika tidak, maka kita akan ambil langkah tegas berupa penertiban,”jelasnya.
Konsekuensi pelanggaran terhadap ketentuan itu kata Ahmad Haryadi dimulai dengan surat pemberitahuan pembongkaran yang berlaku 7 hari. Jika surat itu tidak diindahkan maka Pemkot Palu bisa melakukan pembongkaran lalu material konstruksi media reklame akan menjadi aset Pemkot Palu.
“Sejauh ini terdapat 109 titik reklame yang sudah milik PBG. Sisanya sedang kami identifikasi,”urainya.
Sebagai upaya sosialisasi terhadap kewajiban PBG ini, pihaknya lanjut Ahmad Haryadi nantinya akan memasang stiker PBG pada media reklame sebagai tanda bahwa media reklame bersangkutan telah memiliki PBG. Ini bertujuan agar pelaku usaha nantinya bisa bersama-sama memahami untuk tidak memasang reklame pada bangunan dan ruang yang tidak berizin.