Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah OPD menertibkan papan-papan reklame yang berada di atas trotoar di Jalan Juanda, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Papan reklame yang terpasang tepat di sekitaran perempatan Jalan Juanda dan Jalan G. Sidole tersebut telah mengambil hak pejalan kaki.
“Papan reklamenya itu sendiri sudah dipindahkan karena diletakkan di atas trotoar,” kata Kepala Satpol PP, Trisno Yunianto.
Ia mengatakan penertiban tersebut dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid untuk menertibkan papan reklame ini.
Upaya penertiban tambahnya, akan dilanjutkan dengan memindahkan beton penyangga reklame tersebut yang berjumlah sekitar 10 buah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama Satpol PP akan bekerja sama untuk memindahkan beton ini.
“Ini kalau dipindahkan secara manual cukup berat dan membutuhkan tenaga yang luar biasa. Nantinya kita angkat dan pindahkan sementara ke Kantor Satpol PP untuk diamankan,” ujarnya.
Trisno menyatakan jika pihaknya akan menghubungi pelaku usaha yang bersangkutan agar tidak berulang pemasangan serupa yang mengambil hak pejalan kaki. *(IM)