Pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil pemanfaatan ruang laut menurun dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba menyebutkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, semuanya berubah. Sehingga, ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Bahwa Tahun 2020 sampai dengan 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut kurang lebih Rp 8 miliar, sehingga total pendapatan kurang lebih sebanyak Rp 12 miliar. Namun, di Tahun 2022 pendapatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng dari hasil itu anjlok,” katanya dihubungi media ini, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Arif, ada peluang Sulawesi Tengah untuk mendapatkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut, asalkan pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan Gubernur melalui Dinas PTSP. Permohonan dari perusahaan harus melalui OSS.
Contohnya, PT ATI ingin melaksanakan reklamasi tetapi di tolak oleh kementerian karena ini bukan kewenangan dari kementerian. Dari hasil meeting dengan KKP memberikan solusi untuk mengacu dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Kata Arif, seluruh Indonesia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Olehnya, ia berharap semoga pengurusan perizinan ini bisa secepatnya selesai baik dari DPMPTSP, Biro Hukum, dan Tenaga Ahli Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah. *(AR)