Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan dokumen warga negara Indonesia (WNI) kepada pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri, yang lebih dikenal sebagai Guru Tua.
“Hari ini bersejarah, bukan hanya untuk Kemenkumham, tapi juga untuk masyarakat Sulteng,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, di Palu, Senin, 29 Juli 2024.
Hermansyah menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI telah menyelesaikan proses verifikasi dan menyatakan bahwa Guru Tua telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi WNI. Pengesahan sebagai WNI tersebut tertuang dalam surat nomor AHU.4.AH.10.01-300 tanggal 18 Juli 2024.
“Ini menjadi salah satu langkah dan upaya agar Guru Tua dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” tambahnya.
Pengesahan tersebut berhasil ditetapkan karena telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen, termasuk surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Surat Pernyataan Ahli Waris, dan riwayat hidup.
Penyerahan surat pengesahan dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham kepada Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Daerah Sulteng, Fahrudin Yambas, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Djamaluddin Mariadjang.
Habib Idrus bin Salim Al Jufri menetap di Nusantara sejak tahun 1928 hingga 1969. Beliau lahir dari ibu bernama Andi Syarifah Nur binti Muhammad Aljufri, seorang warga negara Indonesia yang lahir di Wajo, Sulawesi Selatan, dan ayah Habib Salim Al-Jufri, seorang warga negara asing dari Yaman (Hadramaut).
Guru Tua telah menunjukkan berbagai perjuangan dan kontribusi dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah, serta dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Salah satu warisannya yang terus berkembang adalah lembaga pendidikan Alkhairaat.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyatakan bahwa pengusulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional telah dilakukan sejak 2008.
“Keluarnya status kewarganegaraan ini lebih memudahkan pengusulan yang tinggal selangkah lagi,” katanya.
Ikuti Berita PaluPoso di Google News