Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Kepala Daerah peningkatan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayana public serta implementasi kebijakan nasional.
Rakor yang dihadiri oleh seluruh Pj. Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota se Indonesia itu, dibuka langsung oleh Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 30 Oktober 2023, di Jakarta.
Tito Karnavian mengatakan, berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa setiap Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum Tahun 2024, harus diganti dengan Penjabat.
“Hal ini sebagai bentuk konsekuensi dari Regulasi dimaksud, Penunjukan Penjabat merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan di setiap daerah,” ujarnya.
Tito menjelaskan di dalam UU tersebut mencakup dua hal, pertama mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. Kepala Daerah untuk ditunjuk menjalankan tugas sampai dengan hasil Pilkada serentak 2024,
Lanjut ia mengatakan, kedua, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) mengenai penunjukan Pj. Gubernur kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. Bupati/Wali kota adalah Mendagri, yang ditetapkan melalui keputusan Menteri dalam Negeri (Kepmendagri).
“Terkait kewenangan yang diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) mengenai syarat Pj. Gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya atau Esselon I Struktural, kemudian untuk Pj. Bupati/Wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau esselon II Struktural,” ungkapnya
Tito juga mengingatkan bahwa ada lima isu strategis yang harus menjadi perhatian Pj. Kepala Daerah,
Kesatu, Pj. Kepala Daerah diharapkan mampu menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk wajib menginformasikan pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD, kedepannya bukan hanya informasi dari daerah ke kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga (K/L) sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju Birokrasi berkelas dunia.
Kedua, Terkait dengan budaya kerja Presiden Jokowi, telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan budaya kerja BerAKHLAH, Budaya ini memiliki akronim Berorientasi pelayanan, Akuntabiltas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Ketiga, Terkait kunjungan keluar negeri Sekjen mengingatkan Pj. Kepala Daerah agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat, mengingat besarnya biaya yang digunakan kunjungan itu tidak disalah gunakan menjadi liburan/wisata semata.
Keempat, mempercepat pendidikan berhitung bagi para siswa sekolah dasar dengan metode GASING (Gampang, Asyik, Menyenangkan) yang diciptakan oleh ahli matematika dan fisika, Prof. Yohanes Surya.
Kelima, Terkait dengan penghematan dan efisiensi belanja bagi pegawai yang bisa digunakan untuk menutupi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar bisa terakomodir dan terdanai.
“Kelima isu tersebut saya harap agar menjadi perhatian serta dasar terhadap setiap tugas yang di emban oleh masing-masing Pj. Kepala Daerah,” pungkasnya.
Usai rapat di Kemendagri seluruh Pj. Kepala Daerah berangkat ke istana Negara untuk mendapatkan pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo. *(Tim)
Follow Berita PaluPoso di Google News