Kembali, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu 20 Kg dari Makassar ke Kota Palu.
Operasi ini mengungkap modus baru yang melibatkan jasa carcarrier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa barang haram tersebut.
“Penangkapan sabu 20 Kg dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Rabu malam, 13 September 2023, di Jalan Emi Saelan Palu,” ujar Kombes Pol Dasmin Ginting, Kepala Ditresnarkoba Polda Sulteng, dalam konferensi pers di Palu, Senin, 18 September 2023.
Penangkapan ini bermula dari pengamanan seorang tersangka bernama AR (43) di Jalan Thamrin, Kota Palu, pada Rabu siang (13/9). Dari AR, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan sabu 20 Kg ke Kota Palu.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng segera mengatur strategi untuk menangkap pelaku serta menyita barang bukti.
Pada saat R (43), warga Anoa Palu mengambil minibus, polisi segera mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan. Mereka berhasil menemukan sabu 20 Kg di dalam mobil minibus tersebut.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit ponsel, 1 buah ATM, buku rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan berhasilnya operasi ini, kepolisian telah menyelamatkan kurang lebih 100.000 orang dari bahaya narkoba di Sulawesi Tengah. *(AB)