Polsek Toili, Polres Banggai menggeledah kediaman seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Gunung Kramat, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan belasan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang sudah siap diedarkan oleh IRT inisial IM (39).
Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afriko menjelaskan, sebelum penggeledahan itu, ada laporan dari masyarakat pada 19 November 2022, yang mana telah terjadi perkelahian antara AG (30) dan KD (20).
Sehingga, kata Nanang pihaknya langsung segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan kedua pria tersebut.
“Setelah kami amankan dan ternyata mereka ini ada masuk minuman keras, kemudian kedua pria ini mengakui bahwa minuman itu didapatkan dari IM, dan pukul 15.30 WITA petugas langsung ke sana untuk menggeledah rumah pelaku,” kata Nanang dihubungi, Selasa, 22 November 2022.
Nanang mengatakan, barang bukti sebanyak 15 kantong miras jenis cap tikus itu telah di bawa ke Polsek Toili.
“Pelaku sudah kami undang ke kantor pada tanggal 20 November kemarin, dan kita kasih pembinaan agar tidak menjual kembali barang haram itu,” jelasnya.
Sementara untuk kedua orang pria inisial AG dan KD masih di tahan di Polsek Toili.
“Keduanya masih kami tahan. Nantinya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Nanang. *(RN)