Bom rakitan milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir diledakan Satgas Operasi Madago Raya di Mako Detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso, Rabu, 26 Januari 2022.
“Satu bom rakitan dan 43 detonator yang didisposal oleh tim Satgas Madago Raya,” kata Kepala Satgas Humas Operasi Madago Raya Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu, 26 Januari 2022.
Pelaksanaan disposal terhadap bom dan detonator dilakukan di komplek Mako Detasemen B Satbrimob Polda Sulteng di Poso oleh tim Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulteng yang tergabung dalam Satgas Operasi Madago Raya.
Masih kata Didik, satu bom rakitan adalah merupakan barang bukti milik Ahmad Al Ghazali alias Ahmad Panjang alias Basir yang berhasil ditangkap Satgas Operasi Madago Raya pada 4 Januari 2022, di wilayah Parigi Moutong.
Sedangkan 43 buah detonator merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan di kebun milik tersangka MT di Komplek perkebunan Manabuta, Desa Mayoa, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso pada 10 Desember 2021 lalu.
Baik bom rakitan atau detonator yang dilakukan disposal lanjutnya, kesemuanya berdaya ledak rendah atau low explosive.