Polisi Daerah Sulawesi Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Kota Palu. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap pelaku di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 April 2025, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi di lapangan. Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MAS, 25 tahun, warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo.
“Pengungkapan pencurian knalpot mobil ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke Ditreskrimum,” ujar Kepala Subbidang Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan pers di Palu, Ahad, 6 April 2025.
Sugeng menjelaskan, MAS mengakui perbuatannya mencuri knalpot mobil jenis Daihatsu Luxio yang saat itu terparkir di Jalan Garuda, Palu. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih yang digunakan pelaku, satu buah knalpot mobil, dua lembar kaos hitam, satu celana pendek hitam, serta satu buah kunci pas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut Sugeng, saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MAS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, guna membantu upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah Sulawesi Tengah. **(Tim)