Sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat utamanya di lingkar Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT IMIP memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma kepada warga sekitar.
Program ini telah dilakukan jauh sebelum Kawasan Industri IMIP diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015 dulu. Saat itu diprakarsai oleh PT Bintang Delapan Mineral (BDM), founding fathers dari PT IMIP. Klinik Utama Permata Indah (KUPI) bertindak sebagai pengelola klinik PT IMIP.
“Saat PT IMIP berdiri pada tahun 2014, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan gratis bagi masyarakat dialihkan ke PT IMIP, yang sebelumnya ditangani oleh PT BDM. Langkah ini dilakukan, karena sektor ini memang menjadi salah satu fokus utama CSR dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, utamanya mereka yang berada di 12 desa lingkar industri,” urai Tommy A Prayogo, Koordinator Comdev/CSR PT IMIP, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, kata Tommy, jumlah warga yang telah menggunakan fasilitas kesehatan gratis, angkanya bahkan telah mendekati puluhan ribu orang. Tahun 2020 saja, lanjutnya, jumlah pasien yang ditangani sebanyak 4.047. Pada tahun 2021, angkanya naik mencapai 6.211 pasien.
“Tahun 2022, jumlah warga yang menggunakan fasilitas kesehatan gratis ini sebanyak 7.136 orang. Dan perlu diketahui kalau semua pembiayaan itu, ditanggung oleh PT IMIP,” kata Tommy.
Menurut Tommy, layanan kesehatan gratis ini tak hanya untuk warga pemegang KTP Morowali. Bagi warga yang KTP-nya dari kabupaten atau bahkan provinsi lain tapi bermukim di Morowali juga bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Di tempat terpisah, penanggungjawab Klinik PT IMIP, dr Friselina Nuransi Mandiangan mengatakan, secara teknis pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat dilakukan pada malam hari. Hal ini bertujuan supaya Puskesmas yang berada Kecamatan Bahodopi, dapat berfungsi dengan baik.
“Meski begitu, pada kasus-kasus tertentu (kondisi gawat darurat), pelayanan dapat dilakukan pada jam kerja (pagi dan atau siang hari). Hanya saja, tidak sampai dilakukan rawat inap. Cukup rawat jalan saja. Prosedurnya, pasien ini cukup menunjukkan tanda pengenal (KTP) atau surat keterangan tentang domisili tempat ia tinggal,” jelas dr Selly sapaan akrab dr Friselina Nuransi Mandiangan. *(AR)