Karantina Pertanian Palu wilayah kerja (wilker) Bandara Mutiara merilis data IQFAST sejak awal tahun 2023 hingga bulan maret ini berhasil melakukan penahanan dan penolakan sebanyak 250 kali.
Ratusan penahanan dan penolakan tersebut merupakan pemasukan media pembawa berupa bibit tanaman hias dan buah serta benih.
Pejabat Karantina Pertanian Palu yang juga kepala wilker Bandara Mutiara Sis Aljufri (MSA), Eko Prasetyo mengatakan, belanja online saat ini tengah jadi primadona bagi sebagian orang.
Banyaknya promo yang ditawarkan e-commerce diberbagai platform media sosial menjadi pemicunya.
Tak terkecuali bisnis jual bibit, baik tanaman hias maupun buah yang menjadi daya tarik bagi penghobi bercocok tanam.
Namun saat membeli tanaman secara online, kita perlu memperhatikan persyaratan wajibnya yaitu disertai sertifikat karantina untuk menjamin kesehatan.
“Hampir 3 bulan ini telah banyak lakukan penahanan dan penolakan. Kesemuanya itu hasil dari pengawasan barang muatan kargo yang masuk,” ungkap Eko Prasetyo, Rabu 22 Maret 2023.
Lanjut Eko Prasetyo, kebanyakan barang yang masuk ini merupakan belanja online tanaman yang tanpa dilengkapi dan tidak dapat melengkapi sertifikat karantina (KT12) dari daerah asal.
Mayoritas barang belanja online yang ditahan berasal dari Jawa Timur seperti Surabaya, Kediri dan Nganjuk serta wilayah lain di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
“Kegiatan penahanan dan penolakan ini sudah sesuai UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) pasal 44 dan 45.” terang Eko Prasetyo
Jika tak ingin bernasib sama dengan yang ditahan dan ditolak, Eko Prasetyo menghimbau untuk pihak penjual maupun ekspedisi agar memastikan barang jualan online baik berupa tumbuhan dan hewan yang dilalulintaskan telah dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal pengiriman.
Kepala Karantina Pertanian Kelas II Palu, Amril secara terpisah membenarkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari tim wilker bandara MSA dan bagian kewasdakan Karantina Pertanian Palu terkait penahanan dan penolakan tersebut.
Penahanan dan penolakan dilakukan karena melanggar UU No. 21 tahun 2019 pasal 35 yang menegaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Amril menegaskan, seluruh pejabat Karantina Pertanian Palu di semua wilker layanan untuk menjalankan tindakan karantina sesuai UU No. 21 tahun 2019 dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai bagian upaya penegakan patuh karantina di wilayah Sulawesi Tengah.