Menu

Mode Gelap

News · 27 Feb 2023 20:11 WITA ·

Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Palu Berburu Jukir Liar

badge-check

Redaksi


 Dishub Kota Palu mengamankan jukir liar di Kota Palu/ Humas Pemkot Palu Perbesar

Dishub Kota Palu mengamankan jukir liar di Kota Palu/ Humas Pemkot Palu

Fenomena keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar yang terus menjamur di Kota Palu dianggap meresahkan warga.

Olehnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno Yunianto mengungkapkan, pihaknya tengah mengusulkan sanksi tegas bagi jukir liar melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.

Sanksi tegas tersebut berupa pemberian hukuman 15 hari penjara dan denda Rp2,5 juta bila jukir tidak menggunakan atribut parkir dan karcis dari Dishub Kota Palu.

“Pemberian sanksi tersebut sudah kita usulkan dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu untuk merevisi Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Trisno Yunianto, Senin, 27 Februari 2023.

la menyatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para jukir liar. Sehingga tidak meresahkan masyarakat Kota Palu.

Trisno Yunianto menjelaskan, dalam Perda telah diatur antara jukir yang belum terdaftar dan sudah terdaftar, namun tidak dibenarkan adanya jukir pengganti. Hal itulah yang akan beri sanksi dan ditindak Dishub Kota Palu.

Penetapan sanksi jukir ini, katanya penting, karena sanksi sebelumnya berupa Surat Pernyataan, namun setelah itu jukir liar tetap marak dan terus melanggar aturan.

la menegaskan penegakkan sanksi tersebut nantinya juga akan berlaku untuk jukir yang menetapkan biaya parkir lebih tinggi dari yang ditetapkan.

“Sebagaimana diketahui, tarif parkir saat ini di Kota Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu,” tegasnya

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Polda Sulteng Kerahkan 2 Kompi Brimob Amankan PSU Pilkada Banggai

4 April 2025 - 20:23 WITA

Hasil Survei Terbaru, Erwin-Sahid Unggul Jauh di PSU Parimo

4 April 2025 - 13:17 WITA

Meneladani Keberanian Guru Tua

1 April 2025 - 13:40 WITA

Bagantang, Tradisi Zakat Orang Banggai

30 Maret 2025 - 21:22 WITA

Tradisi zakat warga: berbagi berkah di tengah kehangatan desa, mempererat silaturahmi dan kepedulian antar sesama.

Pemuda Palu Gelar Aksi Dukung Revisi UU TNI

30 Maret 2025 - 00:11 WITA

Sejumlah massa menggelar aksi simpatik di jalan untuk menyuarakan dukungan terhadap RUU TNI. Sementara itu, pengendara motor tetap melintas, mencerminkan dinamika antara aspirasi publik dan aktivitas sehari-hari.

Longki Djanggola Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin-Sahid

29 Maret 2025 - 03:43 WITA

Trending di News