Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, meresmikan rumah adat Kaili yang berlokasi di Jalan Malonda, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Minggu, 28 Juli 2024. Peresmian ini menandai pentingnya peran dewan adat dalam kehidupan masyarakat Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palu menekankan bahwa dewan adat merupakan bagian integral dari pemerintahan kota dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta peningkatan kinerja pemerintah kota.
“Budaya masyarakat Kota Palu sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua, khususnya dewan adat,” ujar Hadianto Rasyid.
Sebagai contoh, Wali Kota Hadianto menyebutkan aturan larangan membuang sampah sembarangan yang bisa didukung oleh dewan adat. “Sehingga, kalau ada yang melanggar, hukum adat berjalan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bagaimana peran dewan adat dapat memperkuat upaya pemerintah kota dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Acara peresmian rumah adat Kaili ini dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu Astam Abdullah, Camat Ulujadi Amsar, Lurah Tipo, Ketua LPM Muhammad Awal, serta perwakilan kepolisian yang diwakili oleh Kapolsek Palu Barat, Isran. Selain itu, para ketua adat se-Ulujadi juga turut hadir dalam acara ini.
Ikuti Berita PaluPoso di Google News