Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran membuka Workshop Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Tahun 2023.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Selasa, 7 Februari 2023.
“Atasnama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi tingginya atas kinerja seluruh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan hari ini,” kata Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran.
Zufinasran menjelaskan, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat, dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, serta pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391. Di mana Pemda wajib menyediakan informasi Pemerintah Daerah yang dikelola dalam sistem informasi Pemerintahan.
“Sangat tepat dilaksanakan Workshop Aplikasi SIPD ini, guna untuk meningkatkan mutu serta kinerja operator SIPD, dalam rangka mensinkronisasikan seluruh data keuangan di setiap OPD yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Yang mana operator SIPD ini, merupakan tenaga ahli serta leading sektor keuangan yang harus betul-betul memperhatikan tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Lanjut Zulfinasran mengatakan, OPD jangan sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada operator saja, tetapi pejabat juga harus memahami regulasi tentang keuangan daerah. Harus memahami tentang bagaimana mengelola aplikasi, harus update dengan berbagai program keuangan, sehingga operator SIPD tidak ketinggalan informasi dan keuangan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
Sekda Zulfinasran mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menggunakan aplikasi SIPD, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, tentang sistem informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 SIPD yang dirancang lebih Adaptif, Responsif, Dinamis, Inovatif dan Akuntabel. Sehingga sudah mulai digunakan Pemerintah.
Di menjelaskan, ada beberapa fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu: Penyatuan Referensi Nasional; Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik; Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektronik; Data base pembangunan dan keuangan Nasional dan Daerah; Analisa data Daerah secara Nasional dapat dilakukan lebih mudah, sehingga diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui SIPD bagi pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta Workshop untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, serta pahamilah apa yang disampaikan oleh pemateri agar bisa di petik sebagai bekal dalam melaksanakan tugas rutin di OPD-nya masing masing,” harap Sekda Zulfinasran. *(RS)