Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin rapat Forum Penataan Ruang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Parigi Moutong. Rapat tersebut digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Non Berusaha yang diajukan oleh H Suardi, Sunarti Muhammad, Yusuf Juono, dan Siane.
Zulfinasran, dalam arahannya, menjelaskan bahwa berdasarkan peta pola ruang (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong, lokasi permohonan berada dalam 3 kawasan, yakni kawasan permukiman pedesaan, kawasan perikanan budidaya, dan sepanjang tepian pantai.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Zulfinasran menegaskan bahwa izin untuk kegiatan perikanan berskala besar, baik menggunakan lahan luas maupun teknologi intensif, harus mematuhi kajian pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan zonasi. Begitu pula dengan kegiatan peternakan di kawasan pemukiman pedesaan, harus memperhatikan aspek keserasian dan kesehatan lingkungan.
Terkait kawasan sepanjang tepian pantai, aktivitas yang diizinkan seharusnya tidak mengganggu fungsi lindung kawasan sekitar sempadan sungai dan pantai.
“Sangat penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menghambat investasi atau upaya kemaslahatan masyarakat di wilayah Kabupaten Parimo,” ujar Sekda Zulfinasran.
Lanjutnya, terkait pengelolaan tambak udang, dipastikan akan memerlukan tenaga kerja. Zulfinasran menekankan pentingnya memberdayakan tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.
“Kehadiran kegiatan perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemohon, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Iwan Setiawan Basri (ASPI) dan Faisal Pangale (Tokoh Masyarakat) turut hadir.
Menjelang akhir rapat, Sekda Zulfinasran berharap kepada semua peserta rapat agar menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai regulasi yang berlaku, tanpa melanggarnya. *(Tim)
Follow Berita PaluPoso di Google News